Konflik Tak Berujung, Rumah Tangga di Berau Banyak Berakhir di Meja Hakim

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di balik meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Berau, tersimpan persoalan mendasar yang kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga sebagai penyebab utama pasangan suami istri memilih berpisah.

 

Data Pengadilan Agama Tanjung Redeb menunjukkan, angka perceraian masih mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Perkara cerai gugat dan cerai talak tetap mendominasi, dengan cerai gugat menjadi kontributor terbesar.

 

Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, mengungkapkan dari data pada 2024 terdapat 147 perkara cerai talak yang masuk, dengan 117 perkara diputus. Memasuki 2025, jumlah perkara cerai talak meningkat menjadi 157 perkara, meski yang diputus menurun menjadi 108 perkara.

 

Sementara itu, cerai gugat menunjukkan angka yang lebih mencolok. Pada 2024, tercatat 449 perkara cerai gugat masuk dengan 354 perkara diputus. Angka ini kembali naik pada 2025 menjadi 483 perkara, dengan 372 perkara telah diputus.

 

“Cerai gugat masih menjadi perkara yang paling dominan dan trennya terus meningkat setiap tahun,” ujar Suhaimi.

 

Jika ditinjau dari penyebabnya, data perceraian pada 2024 mencatat total 456 perkara. Dari jumlah tersebut, perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan mendominasi dengan 283 perkara. Faktor lain meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 78 perkara, masalah ekonomi 39 perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 perkara.

 

Pada 2025, angka perceraian kembali meningkat menjadi 486 perkara. Lonjakan paling tajam terjadi pada faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 381 perkara. Sementara itu, kasus akibat meninggalkan pasangan tercatat 62 perkara, masalah ekonomi menurun menjadi 15 perkara, dan KDRT 14 perkara.

 

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi bukan lagi faktor utama perceraian. Sebaliknya, kegagalan komunikasi dan ketidakmampuan menyelesaikan konflik justru menjadi pemicu runtuhnya banyak rumah tangga di Berau. Suhaimi menjelaskan, perbedaan jumlah perkara yang diputus setiap tahun dipengaruhi oleh lamanya proses persidangan, kelengkapan administrasi, serta masih berjalannya agenda sidang.

“Masih ada perkara yang prosesnya berjalan dan belum dapat diputus dalam tahun yang sama,” pungkasnya. (sep/FN)